Tak Ada Celah Korupsi PWA, Wisman Bayar Digital Masuk Kas Daerah Demi Lindungi Alam dan Budaya Bali

Rakor Lintas Instansi di Terminal Internasional Ngurah Rai, Gubernur Koster Soroti Sejumlah Persoalan dan Tinjau Lokasi Strategis PWA. FOTO ist
Rakor Lintas Instansi di Terminal Internasional Ngurah Rai, Gubernur Koster Soroti Sejumlah Persoalan dan Tinjau Lokasi Strategis PWA. FOTO ist

DENPASAR,SERANUSA.COM– Fondasi kuat program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan Pergub No. 25 Tahun 2025 tentang tata cara pembayaran yang dipayungi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

PWA bertujuan melindungi Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, demi generasi penerus Bali. Pemprov Bali tak akan bermain-main dengan regulasi ketat ini.

Celah korupsi dana PWA seperti yang dituding sejumlah pihak kepada Pemprov Bali tak mungkin terjadi. Berdasarkan regulasi diatas dan proses pembayaran pungutan wisman secara digital ke kas daerah, tak mungkin ada celah korupsi.

Gubernur Bali Wayan Koster sebagai pimpinan tertinggi di Pemprov Bali menegaskan tak ada ruang untuk korupsi dana PWA.

Ia mengakui pengelolaan PWA selama dua tahun ini belum optimal. Namun, itu bukan karena korupsi, melainkan keterlibatan para pihak terkait belum maksimal.

Untuk itulah Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2025 diterbitkan atas perubahan Pergub No. 2 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing secara non tunai (digital) melalui aplikasi Love Bali.

“Belum optimal, bukan karena ada korupsi, mana ada korupsi, ini bayarnya digital atau online, nggak ada cash. Itu dengan cara langsung ke rekening Bank BPD Bali, setelah masuk ke BPD langsung masuk kas daerah. Nggak ada celah untuk melakukan penyelewengan/korupsi,” tegas Koster.

BACA JUGA

Kejagung akan Bantu Pemprov Bali Optimalkan PWA, Gubernur Koster: Imigrasi akan Dilibatkan

Koster menambahkan, seberapa dana yang diterima di BPD Bali seperti itu juga jumlah dana yang masuk ke kas daerah. Kemudian, penggunaannya untuk perlindungan budaya dan alam.

Semuanya sesuai dengan dua unsur tersebut yakni budaya dan perlindungan alam, yang didalamnya ada desa adat, pariwisata, infrastruktur, lingkungan termasuk pengelolaan sampah berbasis sumber.

Gubernur Koster menjabarkan pendapatan PWA yang belum optimal setelah dua tahun berjalan. Harusnya potensi per tahun mencapai sampai Rp 900 miliar bila sudah optimal dan semua wisman membayarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *