Tak Gubris Peringatan Pemkot Denpasar dan Gagal Kelola Bau Sampah, PT Bali CMPP distop Kelola TPST

Tak Gubris Peringatan Pemkot Denpasar dan Gagal Kelola Bau Sampah, PT Bali CMPP distop Kelola TPST. FOTO Pemkot Denpasar
Tak Gubris Peringatan Pemkot Denpasar dan Gagal Kelola Bau Sampah, PT Bali CMPP distop Kelola TPST. FOTO Pemkot Denpasar

SERANUSA.COM,DENPASAR-PT. Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja di Kota Denpasar dinilai tak mampu dan distop.Pemkot Denpasar geram karena surat peringatan tak pernah digubris.

Akhirnya secara resmi Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT. Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Dengan demikian, operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan berhenti. Demikian diungkapkan Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kamis (19/9).

Lebih lanjut dijelaskan, Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh. Hal ini lantaran Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu. Dimana Bali CMPP masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.

“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak, proses ini juga sebelumnya telah dikordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Walikota Denpasar,” ujarnya dalam keterangan resmi Pemkot Denpasar.

Secara rinci pihaknya menyampaikan bahwa SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berkahir pada 19 September 2024.

Sehingga pada tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *