BADUNG, SERANUSA.COM- Setelah memberikan Surat Peringatan kepada 48 pemilik bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, secara tegas dan keras Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung, Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara dan segenap jajaran melakukan pembongkaran, di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Senin (21/7).
Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali.
Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sebelumnya sempat di tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali, lantaran memberi kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan dan meng-non aktifkan aktivitas mereka.
BACA JUGA
Penjual LakLak di PKB Untung Ratusan Juta, Bukti Budaya dan Seni Angkat IKM, UMKM dan Pedagang Kecil
Bangunan pertama yang dibongkar yakni Morabito Villa and Restaurant. Sebanyak 47 bangunan lainnya akan segera dibongkar.
“Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung.
Jadi bangunan ini dibangun bukan diatas hak milik perorangan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin”, tegas Gubernur Wayan Koster kepada media.
Bangunan wisata ilegal ini ada villa, restoran, homestay, penginapan dan bangunan wisata sejenisnya.
Ditambahkan Wayan Koster, sebelum dilakukan pembongkaran hari ini (Senin 21/7), sudah dilakukan proses berupa pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3.
Namun karena tidak ada upaya mengindahkan dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali, maka proses pembongkaran dilakukan.
“Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48 bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua.








