Terindikasi bagi Sembako, Mulia-PAS Bakal Terjerat Pidana Pemilu, Bawaslu Bali Koordinasi Polisi dan Jaksa

Bawaslu Bali mendapat laporan dari kabupaten/kota terkait indikasi Paslon 1 Mulia-PAS bagi sembako jelang masa tenang Pilkada 2024. FOTO ist
Bawaslu Bali mendapat laporan dari kabupaten/kota terkait indikasi Paslon 1 Mulia-PAS bagi sembako jelang masa tenang Pilkada 2024. FOTO ist

SERANUSA.COM,DENPASAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait indikasi Paslon Pilgub Bali nomor 1 Made Mulaiwan Arya dan Putu Agus Suryadnyana (Mulia-PAS) membagi sembako jelang masa tenang Pilkada Serentak 2024.


Bawaslu Bali menyatakan indikasi pelanggaran ini bakal berakibat Paslon 1 Mulia PAS terjerat sanksi pidana pemilu.

Bawaslu Bali tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat dan tepat melakukan pengawasan setiap indikasi pelnggaran pemilu.

Bawaslu Bali juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait indikasi pelanggaran yang mengganggu pemilu jujur dan adil.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengingatkan bahwa pembagian sembako atau barang lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dikenakan ancaman pidana.

Hal ini terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilu.

“Kami sudah menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait adanya indikasi pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon (paslon), dalam hal ini paslon nomor urut 01.

Kami ingin menegaskan bahwa memberikan sembako atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka adalah pelanggaran yang dapat dipidana,” tegas I Putu Agus Tirta Suguna dalam wawancara, Kamis (23/11).

Bawaslu menegaskan bahwa pembagian sembako atau barang apapun yang berkaitan dengan pemilihan, baik dalam bentuk uang atau barang, adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal ini dengan tegas melarang peserta pemilu untuk memberikan imbalan atau hadiah kepada pemilih untuk mendukung paslon tertentu.

I Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga merupakan tindak pidana pemilu yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Paslon yang terlibat dalam praktik ini bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan posisi mereka dalam pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *