DENPASAR,SERANUSA.COM-Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Denpasar dan Badung stop membuang sampah ke TPA Suwung, sesuai surat resmi bertanggal 5 Desember 2025. Kedua daerah diminta segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, Tebe Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposer, dan pengomposan rumah tangga.
Koster menekankan, kunci keberhasilan pola pengelolaan sampah ada pada pemilahan sampah organik dan non-organik di rumah tangga hingga desa dan kelurahan.
Pemerintah daerah juga wajib melakukan sosialisasi masif dan menyiapkan SOP teknis bersama DLHK provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA
Penutupan TPA Suwung wajib dilakukan karena sistem open dumping terbukti menimbulkan dampak lingkungan serius dan melanggar UU No.18/2008 serta Perda Bali No.5/2011. Sanksi pidana menanti pemerintah Bali, kabupaten kota jika tak mematuhi perintah UU.
Untuk menghindari sanksi itu, Gubernur Koster menemui Menteri LHK untuk mengajukan permohonan khusus agar hanya diberlakukan sanksi administrasi, dengan komitmen bersama kepala daerah agar TPA Suwung ditutup total 23 Desember 2025.
Kementerian LHK akhirnya menerbitkan SK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian open dumping dan memberi waktu maksimal 180 hari kepada Pemprov Bali.
Tenggat itu jatuh tepat pada 23 Desember 2025. Penutupan TPA Suwung menjadi langkah besar Bali menuju pengelolaan sampah modern, ramah lingkungan, dan mandiri berbasis sumbernya. (*)








