Upaya Hukum Final, Erkin Inggriani Cs Berhasil Kuasai Tanah Miliknya dari Lenny Yuliana Tombokan di Canggu Bali

Tanah milik Erkin Inggriani Cs yang berlokasi di Jln Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil kembali duduki pada Rabu (1/10/2025).
Tanah milik Erkin Inggriani Cs yang berlokasi di Jln Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil kembali duduki pada Rabu (1/10/2025).

BADUNG, SERANUSA.COM-Lebih dari 200 orang berbadan tegap dengan pakaian serba hitam merebut kembali tanah milik Erkin Inggriani Cs yang berlokasi di Jln Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (1/10/2025). 

Pantauan media ini di lokasi kejadian, konvoi kendaraan mulai bergerak dari timur menuju lokasi. Puluhan truk berisikan material pasir, patok, tenda, pagar dan sebagainya bergerak ke lokasi. 

Tiba di lokasi, ratusan orang langsung masuk ke area tanah milik Erkin Inggriani Cs yang telah mengantongi putusan pengadilan secara inkrah dengan sertifikat hak milik secara legal. 

BACA JUGA

Usai Dipanggil Gubernur Koster, GWK Siap Bongkar Pagar, Komit Jaga Harmonisasi dengan Warga

Ratusan orang tersebut dipimpin John Alex Rambo selaku penerima kuasa dari pemilik tanah yang sah dan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Budi Herlambang, SH, MH, Nefton Alvares Kapitan, SH, MH, serta didukung tokoh Ormas asal Jakarta yakni Logo Vahlenberg dan Alex Emanuel Kaju.

 Perebutan tanah berlangsung lancar jaya tanpa perlawanan apa pun. Sebab sebelumnya diisukan ada oknum dari Ormas tertentu yang akan melawan dan ternyata isu itu tidak benar. 

Menurut John Alex Rambo selaku penerima kuasa saat dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan, kasus ini berawal sekitar Juli 2023 lalu, dimana Lenny Yuliana Tombokan menutup akses jalan ke beberapa vila yang berlokasi di belakang tanah milik Erkin Inggriani Cs. Saat itu Lenny Yuliana Tombokan menggunakan jasa oknum Ormas untuk menutup akses jalan masuk ke beberapa vila di belakangnya. Akibatnya, seorang WNA yang tinggal di Vila Pisang Mas bernama Nicole meminta kepada Erkin Inggriani agar bisa melewati akses masuk vila melalui tanah kosong yang sudah dimiliki Erkin. 

“Ibu Erkin Inggriani ini terlalu baik. Dia merelakan tanahnya sebagai akses keluar masuk. Namun kebaikan itu disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, dengan cara menyewa orang suruhan Lenny Yuliana Tombokan untuk merobohkan pagar depan miliki Erkin Inggriani Cs, memasang plang Ormas tertentu dan sebagainya. Inilah awal mula konflik itu terjadi,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *