GIANYAR,SERANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan inovasi dalam pelayanan publik. Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini hanya membutuhkan waktu 14 menit, 18 detik.
Capaian ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gianyar pada Jumat (24/1).
BACA JUGA
Peninjauan di Gianyar ini menjadi lanjutan dari kegiatan serupa yang digelar sehari sebelumnya di MPP Kabupaten Badung. Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, turut mendampingi kedua menteri dalam agenda tersebut.
Menteri PKP RI Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pengurusan PBG kini gratis, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum.
Kebijakan ini, menurutnya, mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pemerintah menetapkan biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp0.
Sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan kini tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus PBG (dulunya Izin Mendirikan Bangunan/IMB dan dikenakan biaya),” ungkapnya.
Selain pembebasan biaya, pemerintah juga memangkas waktu pengurusan PBG yang sebelumnya bisa mencapai 45 hari menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di Gianyar, proses pengurusan hanya memakan waktu 14 menit, 18 detik.
BACA JUGA
“Seperti halnya di Gianyar ini, pengurusan PBG hanya membutuhkan waktu 14 menit, 18 detik seperti yang kita saksikan saat simulasi tadi.
Saya rasa ini merupakan program yang sangat revolusioner dalam hal pelayanan publik yang dicanangkan Bapak Presiden.
Coba deh kita investigasi yang objektif dan fair, selama ini ngurus PBG/IMB itu berapa lama.. nah sekarang di sini bisa sesingkat ini, berkualitas, dan gratis.




