SERANUSA.COM, BADUNG – Persoalan kuburan langgar aturan di Mumbul Nusa Dua Bali yang dikelola Yayasan Makam Kristen Purna Bakti Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Bali (Purna Bakti) masih berlarut.
Keputusan rapat organ yayasan agar kuburan milik Alm. Iwan Sanjaya segera dibongkar pada 31 Juli 2024, pun masih belum dilakukan.
Senin 5 Agustus 2024, seminggu setelah keputusan rapat, kuburan langgar aturan masih terlihat utuh.
Pantauan awak media, Senin 5 Agustus 2024, kuburan telah selesai dikerjakan. Bagian belakang (kepala) kuburan terlihat tinggi dibanding kuburan lain. Keramik di badan kuburan juga sudah tuntas dikerjakan.
Pihak Yayasan Purna Bakti seperti tak memiliki taring untuk menegakkan aturan yang berlaku dan telah disepakati bersama.
Yayasan diduga takut membongkar kuburan tersebut. Padahal, sudah jelas bahwa pihak keluarga kuburan itu telah menandatangani MoU membangun kubur sesuai standarisasi atau aturan yang berlaku.
Rapat organ yayasan yang dihadiri pembina dan pengawas pada 30 Juli 2024, juga telah memutuskan agar kuburan tersebut dibongkar.
Aturan Yayasan, keputusan rapat organ harusnya menjadi taring atau senjata yayasan mengambil langkah tegas membongkarnya. Namun hingga saat ini masih belum dibongkar.
Ketua Yayasan Purna Bakti Pendeta (Pdt) I Made Budiarsa, dikonfirmasi Rabu 7 Agustus 2024 mengakui jika kuburan Langgar Aturan tersebut belum dibongkar.
Pdt Budiarsa berdalih bahwa masih mencari tukang yang ahli agar kuburan tersebut tidak rusak saat pembongkaran sisi kuburan yang langgar aturan.
“Lagi cari tukang yang profesional supaya tembok bagian belakang itu tidak rusak. Semoga besok (Kamis 8/8) sudah ada.
Jangan sampai rusak karena kalau rusak beban biaya lagi dari yayasan,” tegas Pdt Budiarsa.
Dia menjelaskan, tinggi bagian kepala kuburan hanya setinggi 10 cm sesuai keputusan rapat organ yayasan.
” Tidak setinggi itu (20 cm). Dan hanya di kasih naik 10 cm, setelah itu di isi rumput.
Karena itu sudah di cor dan keramik di bagian belakang. Lagi cari tukang yang ahli agar tidak rusak,” katanya.








