DENPASAR,SERANUSA.COM-PT Angkasa Pura Supports (APS) menyerahkan CSR perlindungan Jaminan Sosial bagi penyandang disabilitas yang aktif bekerja di Bali pada Senin 8 Desember 2025. Simbolis penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provinsi Bali.
CSR APS akan melindungi pekerja penyandang disabilitas melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan selama dua belas (12) bulan iuran, terhitung mulai 24 Oktober 2025.
Hadir dalam penyerahan, Plt Direktur Operasi PT APS Shintauli Tinambunan, Vice President Secretary Pandu Wisuda, Brand Manager APS Denpasar Septia Yudha, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Sutawijaya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Sudarwoto, OPD terkait provinsi, kota Denpasar, Camat se Kota Denpasar, kelurahan/desa se Denpasar, pekerja disabilitas dan organisasi/komunitas Difabel Bali.
BACA JUGA
Plt Dirut Operasional PT APS Shintaulin Tinambunan menyampaikan kebersamaan ini tidak terlepas dari semangat kolaborasi dari BPJS Ketenagakerjaan, APS dan Dinas Sosial Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan yang menjadi perhatian kami untuk ikut serta mendukung dan berkontribusi melalui program perlindungan pekerja rentan CSR SERTAKAN yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Denpasar. Dan, ini merupakan kali kedua Angkasa Pura Supports terlibat dalam program ini,” katanya.

Menurut dia, keikutsertaan dalam program SERTAKAN ini juga merupakan wujud komitmen APS dalam memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya penting untuk keamanan dan ketenangan individu, tetapi juga menjadi fondasi penguatan ekosistem sosial dan ekonomi di lingkungan operasional APS.
“Tentunya, kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif yang berdampak luas ini serta dukungan penuh dari Dinas Sosial baik di lingkup provinsi Bali maupun kota Denpasar Bali,” ujarnya.








