DENPASAR,SERANUSA.COM-Belajarlah dari Gubernur Bali Wayan Koster soal penanganan sampah. Upaya yang dilakukan Gubernur Koster diapresiasi banyak pihak.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengakui upaya dan action yang telah dijalankan Gubernur Koster dan krama Bali.
Menurut Menteri Nurofiq, Gubernur Koster menjadi pemimpin pertama yang mengeluarkan kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2018, melalui Pergub Bali nomor 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Kemudian, Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan SE Nomor 2 tahun 2025 tentang penggunaan tumbler untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
BACA JUGA
DIhadapan ribuan babinsa Kodam IX Udayana beberapa waktu lalu, Menteri LH menyebut disaat kepala daerah lain di Indonesia belum menerbitkan regulasi seperti itu, justru Gubernur Koster telah menerbitkan aturan terkait penanganan sampah.
Komitmen Koster tentu untuk menjaga ekosistem alam, manusia dan budaya di Pulau Dewata Tercinta.
Kini, Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini merupakan penegasan kepada semua pihak agar bersama memerangi sampah di Bali, dimulai dari mengelola Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Gubernur Koster ingin agar persoalan sampah di Bali tuntas secepatnya. Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan langkah cepat dan masif.
Gerakan ini ditandai dengan hadirnya semua kepala desa dan lurah se Bali, babinsa dan Babinkamtibmas se Bali, semua komunitas lingkungan, para mahasiswa dan para siswa juga akan dihadiri Bupati/Wali Kota se Bali dihadiri oleh Dandim Kapolres.
Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali dan Kajati Bali serta Danrem 163 Wirasatya dan Menteri Lingkungan Hidup juga akan hadir. Pertemuan yang dilaksanakan pada 11 April 2025 ini akan menjadi konsolidasi awal pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah.








