BADUNG,SERANUSA.COM-Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan tak akan mentoleransi pembuang sampah sembarangan di wilayah Badung. Ia akan memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap para pelanggar. Warga yang tak memilah sampah dan membuangnya sembarangan akan ditindak tim pengawas dengan sanksi denda Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan.
“Penegakan hukum harus diperkuat. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk upaya membuka akses masuk secara ilegal ke TPA (Suwung,red),” tegas Bupati Adi Arnawa pada Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan aksi percepatan (Asper) pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) Kabupaten Badung, Jumat (03/04/2026), bertempat di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian seperti dilansir dari situs resmi Pemkab Badung.
BACA JUGA
Jika ada Penumpukan Sampah di Kota Denpasar, Segera Lapor Situs Ini, Bank Sampah hingga TPS3R Siaga
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Badung IB Surya Suamba, Ketua Komisi II DPRD Badung, para Asisten Setda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Badung, Perbekel dan Lurah, Bendesa Adat dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta, serta tokoh masyarakat.
Bupati menekankan bahwa fokus penanganan kini bergeser ke wilayah. Melalui kegiatan kurve, pemerintah dapat melihat langsung implementasi di lapangan, termasuk berbagai pelanggaran seperti bangunan yang menutup saluran air dan penyalahgunaan gorong-gorong.
Terkait kebijakan Work From Home (WFH), Bupati mengarahkan agar hari Jumat dimanfaatkan untuk kegiatan kurve di masing-masing wilayah yang dipimpin camat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan isu pengelolaan sampah menjadi perhatian bersama.
Dalam kegiatan tersebut juga ditemukan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan. Bupati menegaskan agar pelanggaran tersebut langsung ditindak guna memberikan efek jera. “Satpol PP, DLHK, dan pihak terkait harus tegas dan tidak ragu dalam melakukan penindakan,” ujarnya.
Dalam kegiatan kurve, tim juga melakukan sidak dan menjaring lima orang pelanggar yang selanjutnya diproses dalam tahap pra-yustisi oleh Satpol PP bersama instansi terkait.








