TABANAN,SERANUSA.COM-Pemerintahan di Bali memberikan insentif sekolah gratis dan beasiswa bagi anak petani. Selain itu, untuk melindungi lahan sawah produktif, pemerintah di Bali juga membebaskan pajak bumi dan bangunan. Fakta ini terlihat dari bukti nyata yang dilakukan pemerintah di Kabupaten Tabanan, Badung dan Gianyar.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan hal itu saat menghadiri Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Wilayah Bali-Nusra 2026 di DTW Jatiluwih, Tabanan, Senin (27/7).
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menjaga stabilitas pangan, salah satunya melalui perlindungan terhadap persawahan dan lahan pertanian produktif.
Dewa Made Indra mengatakan, menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif bukanlah hal yang mudah. Karena itu, diperlukan berbagai upaya, termasuk pemberian insentif kepada masyarakat agar lahan pertanian tetap terjaga.
BACA JUGA
Gubernur Koster Dorong Gerakan Tanam Mangrove Setiap Bulan, Perkuat Ekosistem Pesisir Bali
“Untuk menjaga ini tidak mudah. Namun, ada insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk lahan persawahan di Subak Jatiluwih, yaitu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.
Menurut Dewa Made Indra, insentif serupa juga diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui pembebasan PBB bagi lahan persawahan. Pemerintah Kabupaten Badung juga memberikan dukungan berupa beasiswa atau sekolah gratis bagi anak petani.
“Itu baru satu insentif kecil. Ke depan, Bapak Gubernur sedang memikirkan insentif-insentif lainnya,” imbuhnya.
Dewa Made Indra menjelaskan bahwa pelestarian lahan pertanian merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga produktivitas sekaligus stabilitas pangan. Terlebih, dengan keberadaan sistem pengairan tradisional subak, lahan pertanian diharapkan dapat terus terjaga guna memperkuat kemandirian pangan di Bali.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif melalui pendataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.








