JAKARTA, SERANUSA.COM – Perseteruan memperebutkan saham dalam proyek Marina Del Ray di Lombok,NTB antara dua warga negara asing (WNA), Michael James La Fotaine dan ahli waris Raymon Leonard La Fontaine semakin memanas. Kedua belah pihak, saling melapor atas dugaan tindak pidana di Polres Lombok Barat.
Kasus ini karena melibatkan WNA dan semakin meruncing dan dinilai semakin memanas, Agus Widjajanto, kuasa Hukum dari Michael James La Fontaine, meminta agar ditarik ke Polda NTB.
Perseteruan ini berawal ketika Michael James La Fontaine, Warga Negara Australia, pada tanggal 2 April 2018 menjadi salah satu pemegang saham pada Perusahaan Marine Industrial Development, Pty. Ltd., sebuah perusahaan yang berdomisili di Australia.
Modal yang disetor sejumlah AU$150.000. Modal yang disetor Michael James tersebut pada tahun 2021 seluruh saham Perusahaan Marine Industrial Development, Pty. Ltd., dialihkan oleh Raymond Leonard La Fontaine ke PT. Marine Del Rey, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berdomisili di Gili Gede, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA
Antara Anyer – Panarukan, Tragedi dan Solusi
Raymond Leonard La Fontaine adalah pemegang saham mayoritas, CEO Marine Industial Development,Pty.Ltd dan sekaligus pemegang saham mayoritas dan Direktur PT Marine Del Rey.
Dikatakan Agus Widjajanto, peralihan seluruh saham pada Perusahaan Marine Industrial Development, Pty. Ltd., oleh Raymond Leonard La Fontaine kepada PT Marine Del Rey, maka Kliennya, Michael James La Fotaine memiliki saham sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham senilai Rp 22.000.000.000, di PT Marine Del Rey.
Ini dikuatkan dengan Akta Notaris Ety Susanti, SH., MKn., Nomor 9 Tahun 2021 tertanggal 11 April 2021 dan telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.03-0476349 tertanggal 23 November 2021.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, James Maverick La Fontaine, Warga Negara Australia, mengajukan Permohonan Pengampuan kepada Pengadilan Negeri Mataram terhadap ayahnya, Almarhum Raymond Leonard La Fontaine, sebagaimana Permohonan Penetapan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor registrasi perkara: 48/Pdt.P/2024/PN Mtr., tertanggal 19 Februari 2024,” jelas Agus Widjajanto, Selasa, 14 Oktober 2025 dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.







