DENPASAR, SERANUSA.COM– Upaya mediasi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan Togar Situmorang yang akrab disapa Panglima Hukum, terhadap empat perusahaan media kembali berakhir tanpa titik temu.
Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak seluruh poin yang diajukan penggugat dan memastikan perkara akan berlanjut ke tahap persidangan.
Usai menjalani mediasi tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8), tim kuasa hukum yang terdiri dari 34 advokat dan tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), di bawah koordinasi I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menilai resume mediasi yang diajukan penggugat sama sekali tidak membuka ruang kompromi. Menurut mereka, isi resume tersebut hanya mengulang seluruh tuntutan yang telah dimuat dalam gugatan.
Tiga tuntutan yang diajukan tidak berubah, yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 25 miliar, mewajibkan penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut diturunkan (take down).
“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas advokat senior, Direktur LABHI Bali, kepada wartawan usai mediasi.
Meski demikian, hakim mediator meminta penolakan tersebut tetap dituangkan secara tertulis sebagai bentuk itikad baik sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bagi pihak tergugat, tidak ada lagi substansi yang dapat dinegosiasikan karena resume mediasi telah masuk ke pokok perkara.
“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” cetus Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030.
BACA JUGA
Tabrak UU Pers, Gugatan Rp 25 M Togar Situmorang Terhadap Pers di Bali Salah Alamat
Dalam proses mediasi sempat terjadi perdebatan mengenai kehadiran prinsipal serta surat kuasa khusus untuk mediasi. Namun, tim kuasa hukum tergugat menegaskan seluruh persyaratan telah dipenuhi.








