Tabrak UU Pers, Gugatan Rp 25 M Togar Situmorang Terhadap Pers di Bali Salah Alamat

Sidang perdana gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media lokal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026), berlangsung penuh dinamika.
Sidang perdana gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media lokal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026), berlangsung penuh dinamika.

DENPASAR,SERANUSA.COM- Media di Bali tengah menghadapi tantangan berat. Selain menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada publik, pers juga rentan dihadapkan pada kasus hukum akibat produk berita. Hal ini dialami oleh empat perusahaan media di Bali yang digugat perdata oleh seorang advokat Togar Situmorang.

Sidang perdana gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media lokal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026), berlangsung penuh dinamika.

Sejak awal persidangan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini, tim kuasa hukum tergugat dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menunjukkan kesiapan total dengan hadir dan mendaftar jauh lebih awal dibanding pihak penggugat, di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rabu, 22 Juli 2026.
Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan Advokat Togar Situmorang terhadap empat media massa di Bali masing-masing  (Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com) dinilai menabrak tata cara penyelesaian sengketa pers yang berlaku di Indonesia.

Dalam persidangan perdana 34 tim kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang di koorditori Made ”Ariel” Suardana dkk hadir memenuhi ruang sidang.
Semenetara tim kuasa hukum penggugat diwakili oleh 2 orang yakni, Jody Kunto SH dan Andi SH.

Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Suarta membuka sidang dengan memberi pemngumuman agar semua pihak yang berperkara tidak bermain suap dan agar menjaga marwah peradilan.

BACA JUGA

Bela Kebebasan Pers, Puluhan Advokat Siap Hadapi Gugatan Togar Situmorang

Ruang sidang pun penuh dengan jurnalis dari berbagai platform yang tergabung dalam SJB (Solidaritas Jurnalis Bali).

Menariknya, Ketua Majelis Hakim I wayan Suarta, langsung mengumumkan pengunduran diri.

”Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” tandas Suarta.

Suarta pada sidang kemarin hanya memeriksa berkas perkara dan legalitas surat kuasa dari para pihak yang berperkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *