Kematian Byron Haddow dan Penahanan Jantung Tanpa Izin Dipertanyakan, Malekat Hukum Law Firm: Polres Badung dan Sanglah Harus Transparan

Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, didampingi I Gusti Ngurah Bayu Pradana , Anna Fransiska Santoso dan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra (PH) mengawal kasus kematian WNA asal Australia Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow). Mereka meminta transparansi proses hukum di Polres Badung dan RSUP Prof Ngoerah Sanglah Denpasar Bali.
Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, didampingi I Gusti Ngurah Bayu Pradana , Anna Fransiska Santoso dan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra (PH) mengawal kasus kematian WNA asal Australia Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow). Mereka meminta transparansi proses hukum di Polres Badung dan RSUP Prof Ngoerah Sanglah Denpasar Bali.

BADUNG, SERANUSA.COMSeorang laki-laki, Warga Negara Australia, bernama Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow), ditemukan meninggal dunia di sebuah Villa di Bali, 26 Mei 2025 lalu dalam keadaan yang penuh kejanggalan.

Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang ketika meninggal dunia, dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. 

Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit. 

Hal ini dijelaskan Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, didampingi I Gusti Ngurah Bayu Pradana , Anna Fransiska Santoso dan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra (PH), Rabu 25 September 2025.

Ni Luh Arie Ratna Sukasari menjelaskan, fakta dari hasil otopsi tersebut serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar. 

BACA JUGA

Hanya Terima 7 meter Kubik dari Pesanan 44,52 Meter Kubik Material Bambu, Korban Laporkan Penyedia ke Polda Bali

Lebih lagi, peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025, yaitu empat hari setelah korban meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari Klien Malekat Hukum Law Firm. 

Dalam insiden kematian tersebut, dijelaskan bahwa diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal. Mereka adalah BPW, KP, dan JL.

Sayangnya, tanpa memahami apa yang menjadi pertimbangan polisi, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban. 

Sehingga untuk saat ini, polisi perlu meminta bantuan dari Konsulat Australia untuk mendapatkan pernyataan dari ketiga saksi tersebut. Namun, sangat disayangkan hingga hari ini konsulat belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *