DENPASAR, SERANUSA.COM-Kasus tertinggalnya organ jantung seorang WNA asal Australia bernama Byron James Dumschat atau Byron Haddow (BJD) di RSUP Ngoerah Denpasar terus bergulir.
BJD adalah WNA Australia yang ditemukan meninggal dunia di kolam renang di sebuah villa di kawasan Legian, Kuta Bali Juni 2025 lalu.
Atas permintaan penyidik untuk mengungkap misteri meninggalnya BJD, maka pihak RSUP Sanglah melakukan otopsi.
BACA JUGA
Uang Makan PNS dan Nakes di Bali Tak Dianggarkan Sejak 2021, tapi ada TPP dan Jaspel
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, otopsi terhadap BJD dilakukan pada 4 Juni 2025.
“Ini adalah otopsi forensik atau otopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polisi Sektor Kuta Utara.
Bila atas permintaan penyidik maka sesuai amanat UU, kita wajib melakukannya.
Secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan atau sampel organ atau jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan atau patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi medis seperti itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, organ atau sampel organ, sampel jaringan atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga
tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun Visum et Repertum.
BACA JUGA
Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah.
Mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada sampel organ.
Proses ini kemudian berlanjut hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis.
Proses tersebut harus diakui membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan. Akurasi dan ketelitian








