SERANUSA.COM, DENPASAR-Sungguh miris nasib Wanita di Tabanan, I Gusti Ayu Ketut Setiawati yang tengah memperjuangkan asetnya. Kini asetnya berupa lahan yang telah ditempati 40-an konsumen (kepala keluarga) akan dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akibat ulah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM).
Selain melawan dengan menggugat di Pengadilan Tabanan, I Gusti Ayu Ketut Setiawati juga terus berjuang mencari keadilan. Kali ini, ia menyurati Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga untuk memohon perlindungan dan keadilan.
I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi saat ditemui di Denpasar mengatakan, KSP EDM bukannya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan dari anggota. KSP EDM diduga telah melanggar kesepakatan atas perjanjian.
“Koperasi hanya mengutamakan mencari keuntungan, dengan modus mempersulit pelunasan,” kata I Gusti Ayu Ketut Setiawati.
BACA JUGA:
Tentu hal ini bertolak belakang dengan pelaksanaan yang telah diterapkan Koperasi. Sehingga dikatakan, sifat Ketua KSP EDM I Wayan Murja, diduga tak jauh beda dengan seorang rentenir.
Lalu diduga yang bersangkutan juga kong kali kong dengan berbagai pihak, karena aset-aset wanita Tabanan ini akan di lelang oleh KPKNL Denpasar, Selasa (11/6/2024)
Karena asetnya akan dilelang, wanita satu anak ini memohon kepada Pemerintah Tabanan dan wakil rakyat untuk memberikan bantuan sekaligus perlindungan.
“Ya, saya dan para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah, memohon bantuan dan perlindungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tabanan, dan Bupati Tabanan atas ulah KSP EDM yang telah mendaftarkan asetnya untuk dilelang di KPKNL,” bebernya, Senin (10/6/2024).
Iya menduga, Koperasi EDM merasa telah mendapatkan perlindungan dari pihak pihak tertentu lalu melakukan aksi arogansi dan semena-mena, dengan dalil pemilik aset tidak membayar pinjaman.






