Pemilik Aset Sebut KPKNL Denpasar Tabrak Syarat Lelang, Diduga PN Tabanan, Koperasi EDM dan KPKNL “Main Mata”

Pelayanan lelang di KPKNL Denpasar di Renon Bali. FOTO SERANUSA.COM
Pelayanan lelang di KPKNL Denpasar di Renon Bali. FOTO SERANUSA.COM

DENPASAR,SERANUSA.COM- Proses lelang aset tanah dan bangunan I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar diduga sarat kepentingan. Pemilik aset menduga terjadi ‘main mata’ antara Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP)  Ema Duta Mandiri (EDM), dan pihak lelang KPKNL Denpasar

KPKNL  Denpasar terkesan nekat dan menabrak sejumlah persyaratan. Diduga mereka telah melelang aset yang masih berstatus sengketa atas permintaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) melalui Pengadilan Negeri Tabanan

Pemilik aset tanah dan bangunan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, beri protes keras.

BACA JUGA:

Menara Eiffel Lewat, Inilah Keindahan Destinasi Wisata Baru Mahakarya Wayan Koster, Bersaing dengan 5 Tower Terkenal Dunia

“Saya sebagai pemilik aset sayangkan tindakan nekat KPKNL. Diduga melanggar persyaratan lelang. Juga sebelumnya sudah saya ajukan surat keberatan lelang,” ungkap I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, wanita asal Tabanan, ditemui di Denpasar, Rabu (12/6/2024).

Diduga terdapat kejanggalan atas lelang yang dilakukan, di Gedung KPKNL Denpasar, Selasa 11 Juni 2024. Dikatakan setelah 48 aset dilelang, ibu satu anak ini mengecek dan mempertanyakan. Lalu KPKNL keluarkan  beberapa syarat. Setelah dipelajari, ada syarat yang dilanggar KPKNL Denpasar.

“Ya, ada syaratnya yang berbunyi bahwa harus ada surat pernyataan dari pemilik aset, yang menyatakan tidak dalam sengketa,” tegasnya. 

Seperti yang ketahui jaminan yang didaftarkan lelang oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri pada KPKNL tersebut, oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan telah telah nyatakan tercatat dalam sengketa.

BACA JUGA:

Belanja, Beach Club Mewah, Makan di Restoran Mahal, dan Sunset di Satu Objek Wisata, Hanya 5 Menit dari Kuta dan Legian

Tentu keterkaitan adanya perkara Nomor. 419/Pdt.Bth/2023/PN.Tabanan.

 “Loh kan masih sengketa di Pengadilan Negeri Tabanan,” katanya. 

Karena itu I Gusti Ayu Ketut Setiawati menegaskan sangat disayangkan, tindakan KPKNL seolah tidak menghormati apa yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tabanan, dan juga tidak menghormati apa yang telah BPN Tabanan keluarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *