Majelis Hakim Beri Hukuman Berat Direktur Flame Spa? PN Denpasar Bongkar Jadwal Pembacaan Vonis di PN Denpasar

Kolase foto: Flame Spa dan Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Kolase foto: Flame Spa dan Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Denpasar, seranusa.com- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijadwalkan membacakan vonis kasus Flame Spa pada Selasa, 4 Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, saat dihubungi wartawan pada Senin (3/3/2025).

“Agenda vonis kalau tidak salah Selasa besok. Mengenai vonis, kita serahkan ke majelis hakim,” tulis Gede Putra Astawa dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Ketika didesak apakah majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, ia memberikan jawaban yang cukup mencengangkan. “Dimungkinkan bisa,” jawabnya singkat seperti dilansir dari Wacana Bali.

BACA JUGA

Ancaman Penjara 12 Tahun, Direktur Flame Spa hanya Dituntut Ringan 9 Bulan, Gubernur Koster: Tak Beri Efek Jera

Untuk diketahui, kasus dugaan prostitusi di Flame Spa kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sama bagi pemilik usaha dan karyawannya.

Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, Komisaris Perseroan Mimpi Surga Bali yang menaungi Flame Spa, dituntut 9 bulan penjara, sama seperti para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.

Berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa seluruh terdakwa dituntut 9 bulan penjara dengan jeratan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Masing-masing 9 bulan (tuntutan jaksa, red). Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Eka Sabana melalui sambungan telepon di Denpasar, Rabu (19/02/2025).

Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengingat kasus lain yang melibatkan unsur pornografi kerap berujung pada hukuman yang jauh lebih berat.

BACA JUGA

Profil Sarnanitha Selebgram Owner Flame Spa yang Diduga Sarang Prostitusi, Nasib Usai Diperiksa Polda Bali, Simak Penjelasan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *