DENPASAR, SERANUSA.COM-Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali Wayan Koster memberi tenggat waktu (deadline) 3 bulan kepada hotel berbintang se-Bali agar memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dan limbah hotel.
Menteri Hanif menegaskan akan ada sanksi bagi yang tak menaati alias bandel. Sementara bagi yang taat akan ada sertifikasi atau label lingkungannya.
BACA JUGA
Ilmuwan Dunia Apresiasi Upaya Visioner Gubernur Koster, SIMAK FAKTANYA
“Kami memberikan waktu kepada hotel dan restoran berbintang se Bali selama tiga bulan, untuk seluruh hotel memperbaiki tata kelola penanganan sampah dan limbahnya,” kata Menteri LH Hanif di Denpasar usai penanaman pohon di Kehati Kesiman Denpasar, Jumat 26 September 2025.
Menurut Menteri Hanif, hal ini karena Bali sebagai daerah pariwisata sangat penting menjaga ekosistem lingkungan dan ekosistem pariwisatanya. Setiap satu langkah yang ditolerir maka disitu juga ada satu kerusakan yang terjadi.
“Ada sanksinya, kalau gak nurut pasti ada sanksi, harus ikuti tata lingkungannya” katanya.
BACA JUGA
Menteri Hanif mengatakan tak akan terlewatkan satu hotel pun di Bali terkait penataan pengelolaan sampah dan limbah hotel.
Setelah semua hotel berbintang diselesaikan, selanjutnya seluruh restoran berbintang di Bali akan diawasi.
“Karena ini (hotel dan restoran,red) omsetnya besar dan pasti limbah dan sampahnya besar, jadi itu yang kita kendalikan dulu,” kata Menteri Hanif.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Menteri Hanif dan Gubernur Koster bertemu dengan seluruh pelaku usaha perhotelan se Bali di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat sore. Pertemuan ini guna membahas pembinaan kinerja pengelolaan lingkungan sektor perhotelan se-Bali.
“Kami dan Pak Gubernur akan diskusi bersama mereka, memberikan waktu tiga bulan kedepan untuk memperbaiki diri,” tegas menteri Hanif.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh hotel, restoran dan pelaku pariwisata harus tertib menjaga ekosistem lingkungan demi pariwisata berkelanjutan.








