Menteri LH Jawab Permohonan Dispensasi Denpasar dan Badung, Beri Waktu Dua Bulan lagi Tutup TPA Suwung

Pemprov Bali komitmen siap menjalankan perintah UU 18 tahun 2008, Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah terkait penutupan TPA Suwung.
Pemprov Bali komitmen siap menjalankan perintah UU 18 tahun 2008, Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah terkait penutupan TPA Suwung.

DENPASAR,SERANUSA.COM-Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menjawab surat permohonan Walikota Denpasar dan Bupati Badung tentang dispensasi penutupan TPA Suwung. Menteri Hanif memperpanjang batas waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026 dari jadwal semula 23 Desember 2025.

KLH menilai Pemprov Bali selaku pengelola TPA Suwung telah menjalankan berbagai upaya perbaikan kewajiban sanksi administrasi setelah tim dari kementerian meninjau TPA Suwung. Pemprov Bali juga kooperatif dan berkomitmen menutup pada 23 Desember sesuai perintah UU 18 tahun 2008, Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Untuk diketahui, Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

BACA JUGA

Jalankan Perbaikan Kewajiban Sanksi Administrasi, KLH Dispensasi Penutupan TPA Suwung ke 28 Februari 2026

Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 perihal permohonan arahan dan keputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung.

Pengajuan Gubernur Koster ke Menteri LH didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung pada 15 Desember 2025.

Surat kedua kepala daerah ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan juga kepada Gubernur Bali.

“Berdasarkan Surat Gubernur, Walikota, dan Bupati Badung, maka Bapak Menteri telah menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya, Senin 22 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *