BULELENG, SERANUSA.COM – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Koster, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum yang masih membuang sampah sembarangan. Langkah tegas ini dinilai perlu untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib dalam pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan Ny. Putri Koster dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta di Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10).
“Selain sulit terurai, plastik jika dibakar akan menimbulkan racun dioksin yang membahayakan pernapasan dan dapat merusak paru-paru. Sebagai individu yang memiliki kepedulian dan kesadaran, mari kita mulai kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas kain,” tegasnya.
Menurutnya, melalui regulasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan, pihaknya akan mendorong penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran di lapangan. Dengan demikian, tertib membuang sampah dapat menjadi karakter masyarakat Bali secara menyeluruh.
BACA JUGA
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran untuk memilah dan memisahkan sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga, sehingga tidak seluruh sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya seperti TPA Suwung.
Upaya tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam kesempatan itu, Ny. Putri Koster juga mengimbau para kepala desa untuk membuat aturan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, termasuk mengaktifkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.








