Sidak Nuanu, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran di Luna Beach, Sebut Ada Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Pansus TRAP DPRD Bali sidak nuanu creative city dan luna beach club, Jumat 17 Oktober 2025. FOTO ist IG Luna Beach dan Jarak pos
Pansus TRAP DPRD Bali sidak nuanu creative city dan luna beach club, Jumat 17 Oktober 2025. FOTO ist IG Luna Beach dan Jarak pos

TABANAN, SERANUSA.COM-Tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (17/10/2025). Dari hasil sidak, satu bangunan di Luna Beach Club diduga melanggar tata ruang

DPRD Bali menyebut ada ancaman pidana penjara 15 tahun sesuai UU no 26 tahun 2007 tentang tata ruang kepada pengelola jika pelanggaran tersebut mengakibatkan korban jiwa.  

Dalam sidak ini, Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Sekretaris Dewa Nyoman Rai, dan Somvir menemukan pelanggaran tata ruang di satu bagian di Luna Beach Club di Nuanu.

Terdapat kolam renang yang berada dekat dengan tebing sempadan pantai. Di sisi timur lokasi juga terdapat sebuah tower tinggi.

BACA JUGA

Izin Nuanu Belum Lengkap, Berpotensi Usaha Dihentikan, Ini Penegasan Wakil Rakyat Bali

Made Supartha menyebut berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, disebutkan tak boleh ada kegiatan di pinggir tebing atau jurang. 

“UU no 26 tahun 2007 menegaskan tidak boleh ada kegiatan di pinggir tebing dan jurang. itu wilayah mitigasi bencana, kalau tamu-tamu yang datang dan menjadi korban kecelakaan atau meninggal, itu ada ancaman pidananya 15 tahun (penjara,red), yang kena itu manajemen, karena dia yang kelola,” tegas Suparta kepada awak media Jumat 17 Oktober 2025. 

Temuan sidak itu dengan tegas langsung diberikan sanksi administrasi terhadap pengelola Nuanu dan Luna Beach. Sementara ini ditutup hingga manajemen memenuhi syarat dan perizinan yang masih bolong-bolong.    

“Ini baru sanksi administrasi bukan sanksi pidana, penutupan sementara pencabutan izin, kemudian pembongkaran itu namanya sanksi sanksi administrasi yang diatur UU 26 2007 dan Perda RTRW serta regulasi lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA

23 Hari Nuanu Creative City Dipenuh Fotografi, Dialog, dan Eksplorasi, Diikuti Ratusan Seniman Dunia

Suparta mengatakan, pelanggaran tata ruang yang ditemukan dalam sidak akan dievaluasi oleh manajemen Nuanu. Koordinasi dan kerja sama seperti ini kata Suparta, sangat bagus. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *