Perkuat Harmoni dan Kesejahteraan, Buleleng Tandai HUT ke-422 Singaraja dengan Kebijakan Pro Rakyat

Perkuat Harmoni dan Kesejahteraan, Buleleng Tandai HUT ke-422 Singaraja dengan Kebijakan Pro Rakyat.
Perkuat Harmoni dan Kesejahteraan, Buleleng Tandai HUT ke-422 Singaraja dengan Kebijakan Pro Rakyat.

SINGARAJA, SERANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Buleleng memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-422 Kota Singaraja dengan mengusung tema “Bhinneka Shanti Jagadhita”. Tema ini mencerminkan komitmen menjadikan Singaraja sebagai kota yang menjunjung tinggi keberagaman, menjaga kedamaian dan keharmonisan, serta mewujudkan kesejahteraan bersama.


Tema tersebut dinilai relevan dengan kondisi Buleleng yang sejak awal tumbuh di atas keberagaman etnis, budaya, dan agama, yang terikat dalam semangat kebersamaan dan gotong royong.


Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam sambutannya menegaskan bahwa nilai kebhinekaan dan persatuan merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Ia menyebut semangat tersebut telah diwariskan sejak masa pendiri Kota Singaraja, Anglurah Ki Barak Panji Sakti.


“Nilai kebersamaan ini harus terus kita jaga sebagai kekuatan dalam membangun Buleleng ke depan,” ujarnya.


Dalam satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Gede Supriatna, berbagai program pembangunan telah dijalankan sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Buleleng.

BACA JUGA

Parade Budaya Perdana HUT ke-422 Kota Singaraja, Angkat Sejarah Ki Barak Panji Sakti


Sebagai bentuk kebijakan pro rakyat, Pemkab Buleleng meluncurkan program pembebasan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Pembebasan diberikan untuk pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2021, dengan syarat wajib pajak melunasi pajak tahun 2022–2026 serta denda tahun 2022–2025 paling lambat 30 September 2026.

Selain itu, diberikan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 bagi wajib pajak yang membayar sebelum 30 Juni 2026, yakni sebesar 1 persen untuk ketetapan hingga Rp2 juta dan 0,5 persen untuk ketetapan di atas Rp2 juta.


“Inovasi yang kita hadirkan harus berlandaskan niat untuk memudahkan dan meringankan masyarakat, termasuk dalam kewajiban perpajakan,” tegas Sutjidra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *