PETAKA TPA Open Dumping, Bali harus Belajar dari Kejadian Tragis 157 Orang Tewas Ditelan TPA Leuwigajah

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq telah bersurat ke kepala daerah pengelola 343 TPA se Indonesia agar stop metode open dumping dalam pengelolaan sampah di wilayahnya mulai 2026. foto ist
Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq telah bersurat ke kepala daerah pengelola 343 TPA se Indonesia agar stop metode open dumping dalam pengelolaan sampah di wilayahnya mulai 2026. foto ist

DENPASAR,SERANUSA.COM-157 orang tewas pada longsor sampah tragis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, 21 Februari 2005.

Metode open dumping di TPA tersebut memicu bencana hebat.

Longsor jutaan kubik sampah menimbun desa sekitar.

Gunungan sampah juga berakibat ledakan gas metana di TPA tersebut. 


Tak hanya tragedi tragis ini, metode open dumping (pembuangan sampah terbuka) juga berdampak pada pencemaran lingkungan dan air tanah, polusi udara, masalah kesehatan, dan kebakaran akibat dipicu ledakan gas metana. 


Dampak inilah, Pemerintah menerbitkan UU nomor 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah. Amanat UU ini memerintahkan penutupan TPA dengan metode open dumping

 
“Tragedi memilukan pada 21 Februari 2005 di Dunia Gajah telah menelan korban sebanyak 157 jiwa. Petaka paling tragis dalam dunia pesampahan di Indonesia. Tragedi yang menjadi titik balik pengolahan sampah di Indonesia,” tulis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) mengingatkan semua orang seperti dilansir dari situs resminya . 

BACA JUGA

Tak ada Kata Tunda, Penutupan TPA Suwung Final, Koster: Kalau Ditunda, Sampai Kapanpun Persoalan Sampah Bali Tak Beres-beres


Metode open dumping menjadi petaka. Kini Bali hadapi persoalan pelik penutupan TPA Suwung.

Semua masih berdebat soal rencana penutupan total TPA Suwung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. 
Koster tak bergeming. Ia tegas akan menutup total TPA Suwung pada 23 Desember 2025.

Koster menjalankan amanat UU pengelolaan sampah, dan peraturan menteri LH serta Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 demi menjaga keseimbangan Bali dan segala isinya. 


Surat teguran resmi yang telah diterima kepala daerah berisi sanksi administrasi dan pidana bagi yang masih mengoperasikan TPA dengan metode open dumping.


DIlansir dari KLH/BPLH,  Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH  Dr. Novrizal Tahar, M.Si menjelaskan sekitar  61 persen sampah tidak terkelola dengan baik. Kondisi ini sangat serius. 


“Persoalan paling serius salah satunya adalah hampir di semua kabupaten kota itu sistem utamanya menggunakan landfill atau TPA (tempat pembuangan akhir). Saat ini sebagian besar TPA di Indonesia masih dioperasikan secara open dumping,” katanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *