SERANUSA.COM,DENPASAR-Gubernur Bali 2018-2023 Dr. Ir. Wayan Koster, MM membeberkan dirinya terus memantau perkembangan pungutan dana Rp 150 ribu kepada wisatawan mancanegara (Wisman) yang masuk ke Bali. Hingga Senin 27 Mei 2024, pungutan dana itu telah mencapai Rp 95 Miliar.
Kebijakan pungutan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Bali (Era kepemimpinan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali) demi menjaga dan melestarikan budaya Bali. Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 mengenai pungutan pajak bagi Wisatawan Asing. Penerapannya mulai 14 februari 2024.
BACA JUGA:
Dr. Ir. Ni Ketut Karyati: Soal Infrastruktur di Bali, Tak Ada Kata Lain Wayan Koster Luar Biasa
Kini dalam sehari Pemprov Bali berhasil memungut sekitar Rp 1 Miliar. Meski belum optimal sesuai target yakni Rp 3 Miliar sehari. Penerapan kebijakan ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan akan menghasilkan dana untuk digunakan menjaga dan melestari seni, budaya dan alam Bali.
Setelah melepas jabatan pada akhir 2023, Koster tetap memantau perkembangan kebijakan yang ia keluarkan. Koster juga berjanji akan memperbaiki sistem pemungutan agar lebih optimal dan mencapai target yang diharapkan jika kembali dipercaya memimpin Bali lima tahun kedepan.
“Saya memantau setiap hari, dari segi target memang belum tercapai baru 1/3 nya, karena memang kan ini sesuatu yang baru, perlu langkah-langkah yang lebih konkrit terutama sekali berkaitan dengan sistem yang diterapkan, agar lebih mudah diakses wisatawan,” kata Wayan Koster kepada awak media.
Menurut Anggota DPR RI tiga periode ini, wisatawan mancanegara sangat setuju diberlakukan pungutan wisatawan Rp 150 ribu ini. Tapi banyak yang belum tahu informasi dan kemudian akses yang digunakan untuk transaksi pembayaran. Hal ini yang sedikit menjadi kesulitan mereka sehingga sekarang baru tercapai 1/3 yang membayar dari target semula.
BACA JUGA:
Wayan Koster Sang Penyelamat Seni dan Budaya Bali, Gen Z: Suksma Pak Koster
“Kalau bayar semua, satu hari itu harusnya Rp 3 Miliar, sekarang baru Rp 1 Miliar per hari rata-rata. Kemarin malam saya cek itu sudah hampir Rp 95 miliar, kan baru berlaku mulai 14 februari 2024. Baru tiga bulan sudah Rp 95 M ini baru 1/3 persen,” jelas Koster.








