DENPASAR,SERANUSA.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap kasus besar peredaran n*rkotika. Seorang pria ditangkap dengan barang bukti s*bu seberat lebih dari 831 gram dan ganja 10 gram.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pada kamis 13 Agustus 2026, menjelaskan pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada senin, 3 Agustus 2026. Dua TKP, yaitu TKP 1 di kamar di homestay Jl. teuku umar barat Denbar, dan TKP 2 di kamar hotel Jl. teuku umar barat Denpasar Barat (Denbar).
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jl. Teuku Umar Barat sering terjadi transaksi narkot*ka. Kemudian Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kasubdit 1 KOMPOL MUHAMMAD RIZKY FERNANDEZ, S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 Wita berhasil mengamankan pelaku an. IH. laki-laki 35 tahun asal Jember.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 disaksikan dua warga sekitar an. IWM dan MZA, ditemukan 1 kotak pensil berisi 2 paket sab* dan 2 paket ganj* beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.
BACA JUGA
Produk Lokal Bali Tampil Berdampingan dengan Brand Dunia di Sira Village Grand Outlet Bali (GOB)
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan nark*tika jenis sab* di kamar hotel TKP 2, Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 17 paket sab* yang disimpan dalam tas belanja Alfamart di dalam ransel dan mengaku mendapatkan N*rkoba dari seseorang an.WS saat ini berstatus DPO dan A yang disebut berada di Malaysia.
Kabid Humas menjelaskan, adapun barang bukti yang ikut diamankan Sab* 19 paket dengan berat total 831,39 gram netto, G*nja 2 paket dengan berat total 10,38 gram netto, 4 bendel plastik klip, 3 timbangan digital, 2 alat hisap/bong, 2 gunting, lakban, 2 unit HP merek Tecno dan Infinix dalam kondisi rusak
-2 kartu ATM BCA, 1 ransel hitam, dan perlengkapan lainnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali,
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik* dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.








