DENPASAR,SERANUSA.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bukan sekadar instrumen evaluasi, melainkan momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Pemerintah Provinsi Bali dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (23/7).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, serta sejumlah instansi vertikal, di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Imigrasi, dan Kantor Pertanahan.
Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia atas komitmennya dalam mengawal peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA
Gubernur Koster Pimpin Rapat Penetapan LP2B, Target Nasional 87 Persen Tercapai
Menurutnya, pelaksanaan entry meeting merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab hak dan harapan masyarakat akan layanan yang semakin berkualitas.
“Penilaian maladministrasi harus dimaknai sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat, pelayanan publik dituntut menghadirkan layanan yang cepat, transparan, mudah diakses, ramah, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. Karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan perlu terus melakukan pembenahan agar kualitas layanan semakin meningkat.
Lebih lanjut, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna mewujudkan layanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk publikasi hasil penilaian pelayanan, dinilai penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.








