SINGARAJA, SERANUSA.COM – Kabupaten Buleleng kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelestarian budaya.
Dua unsur kebudayaan asal Buleleng resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan, yakni Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) di Kecamatan Banjar.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, saat ditemui Senin (13/10), mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas capaian tersebut.
“Untuk tahun 2025 ini, Buleleng ditetapkan memperoleh dua WBTB, yaitu Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa. Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024 melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” jelasnya.
BACA JUGA
Jelang Kejuaraan Dunia Vovinam, Dua Atlet Asal Buleleng Jalani Pemusatan Latihan di Tabanan
Menurut Wisandika, kedua tradisi ini memiliki nilai-nilai budaya dan keunikan lokal yang menjadi alasan kuat penetapannya sebagai WBTB. Tari Baris Bedug, misalnya, memiliki ciri khas pada bungkuk atau puntalan kain di punggung penari yang melambangkan makna tertentu dalam upacara ngaben.
Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat penari dalam prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.
Sementara itu, Karya Alilitan merupakan tradisi khas dari empat desa di kawasan Catur Desa yang diwariskan secara turun-temurun dan masih lestari hingga kini.
“Penetapan WBTB tidak dapat diberikan pada tradisi yang sudah punah atau tidak lagi dilaksanakan. Dua tradisi ini masih hidup, masih dijalankan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan dua tambahan unsur budaya ini, total WBTB yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya. Dinas Kebudayaan berkomitmen terus mengajukan unsur budaya lain untuk ditetapkan sebagai WBTB maupun Cagar Budaya.
BACA JUGA




