Tegas, Bildad Thonak Sebut Pledoi Sisco Bessi Hoaks, Fitnah, dan Tak Berlandas Hukum

Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak didampingi Nikolas Ke Lomi dan Leo Lata Open saat memberikan keterangan pers terkait polemik pledoi penasehat hukum terdakwa Hironimus Sonbay yang dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak didampingi Nikolas Ke Lomi dan Leo Lata Open saat memberikan keterangan pers terkait polemik pledoi penasehat hukum terdakwa Hironimus Sonbay yang dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

KUPANG, SERANUSA.COMKuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, S.H., melontarkan tanggapan keras terhadap isi pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Hironimus Sonbai alias Roni yang dipimpin Fransisco Bessi.

Ia bahkan menyebut seluruh narasi dalam pledoi tersebut sebagai hoaks yang tidak diakui dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dalam keterangannya kepada media, Bildad menegaskan bahwa berbagai klaim yang dibangun dalam pledoi tidak memiliki dasar hukum dan telah secara tegas dikesampingkan oleh majelis hakim dalam putusan perkara.

“Pledoi itu hoaks. Apa yang mereka sampaikan tidak terbukti di persidangan dan sudah dipertimbangkan secara jelas oleh majelis hakim untuk tidak diterima,” tegas Bildad di kantornya, Rabu (6/5/2026) malam.

BACA JUGA

Hironimus Sonbay Divonis 5,6 Tahun, Hakim: Pledoi Terdakwa Tak Berdasar Bukti

Ia menjelaskan, majelis hakim telah mengkaji secara menyeluruh seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan, termasuk klaim yang bersumber dari rekaman percakapan yang sempat dijadikan dasar argumentasi pihak penasihat hukum terdakwa.

Namun dalam putusan, hakim menilai rekaman tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah karena tidak memenuhi standar hukum, termasuk tidak melalui uji forensik dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

“Majelis hakim sudah sangat tegas. Bukti seperti rekaman itu tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” ujarnya.

Penggiringan Oponi dengan Isu Lama

Bildad juga menyoroti kembali mencuatnya isu-isu lama di tengah masyarakat yang dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik kliennya serta pihak lain yang ikut terseret.

“Ini yang perlu kami luruskan. Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak benar. Fakta hukum itu ada di putusan, bukan di narasi liar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme, sehingga putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama, bukan klaim sepihak di luar persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *