SERANUSA.COM, DENPASAR- Tiga Warga Negara Asing (WNA) Pengajar PAUD Luminaris sementara menjalani pemeriksaan Intensif dan pendalaman di Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Ketiganya berpotensi di deportasi jika terbukti melanggar aturan keimigrasian RI.
Alexander Maxwell Humas Imigrasi Ngurah Rai, ketika dikonfirmasi media ini, menegaskan tiga orang asing ini sementara menjalani pemeriksaan. Imigrasi juga masih mendalami kasus ini.
Terkait kemungkinan akan dideportasi, Alexander Maxwell belum berkomentar jauh terkait hal itu. Ia menyebut akan melihat hasil pemeriksaan ketiga WNA tersebut.
“Belum bisa komen kesitu (deportasi), karena harus lihat dari hasil pemeriksaan,” kata Alexander Maxwell melalui pesan singkat Minggu 15 September 2024.
Ia menjelaskan, kini pihak Imigrasi Ngurah Rai melalui bagian Inteldakim masih mendalami dan memeriksa intensif. Setelah itu, hasil pemeriksaan akan dirilis kepada awak media.
“Masih pendalaman dan pemeriksaan,” ujarnya.
Tiga WNA yang kini kabarnya ditahan di Imigrasi disinyalir merebut lapangan pekerjaan di dunia pendidikan dengan mendirikan sekolah berkedok “development education center”.
Diperparah lagi, mereka diduga menjadikan sarana akomodasi villa sebagai tempat proses belajar mengajar sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD); playgroup dan taman kanak kanak.
Imigrasi terus memonitor dan mengawasi tiga orang asing ini.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung telah memastikan PAUD Luminaris Development Center tidak Berizin atau ilegal. Sat Pol PP Badung pun telah memeriksa lokasi dan memanggil warga negara asing selaku pemilik Luminaris.
PAUD ini juga menggunakan akomodasi villa sebagai tempat proses belajar PAUD Luminaris Development Center.
Untuk diketahui, PAUD Luminaris ini hanya satu dari sekian kedok bule yang merampok dunia kerja warga lokal Bali.
Disinyalir, WNA di beberapa lokasi di wilayah Kuta Utara dan Kuta Selatan, menjalani praktik ini. Monitoring dan evaluasi harus dilakukan pihak terkait di Badung demi meminimalisir praktik ilegal di dunia pendidikan ini. (*)








