Disdikpora Pastikan PAUD Luminaris Ilegal, Guru Besar Pariwisata Minta Hentikan Sementara Proses Belajar Mengajar

Warga negara Ukraina Pemilik PAUD Luminaris mangkir dari panggilan Sat Pol PP Badung.

Lokasi vila lantai 3 di Gang Jalak XI Tibubeneng Kuta Utara yang diduga jadi sekolah setingkat PAUD oleh warga negara asing. Foto Seranusa.com
Lokasi vila lantai 3 di Gang Jalak XI Tibubeneng Kuta Utara yang diduga jadi sekolah setingkat PAUD oleh warga negara asing. Foto Seranusa.com

SERANUSA.COM, MANGUPURA, –Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung memastikan PAUD Luminaris Development Center tidak Berizin atau ilegal.

Sat Pol PP Badung pun telah memeriksa lokasi dan memanggil warga negara Ukraina selaku pemilik Luminaris.

Tanda pengenal atau Identitas pemilik dan para pengelola kini ditahan Pol PP sembari menantikan kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan.

Pemilik dan pengelola mangkir dari panggilan Sat Pol PP Badung pada Selasa 21 Agustus 2024.

Di sisi lain, Guru Besar Pariwisata Unud, Prof Dr. Drs I Putu Anom B.Sc, M.Par mendorong agar proses belajar mengajar di lokasi tersebut dihentikan sementara.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung tak menunggu lama untuk menindaklanjuti informasi adanya vila yang digunakan sebagai proses belajar PAUD Luminaris Development Center oleh WNA Ukraina di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara.

“Saya sudah meminta staf untuk mengecek keberadaannya,” kata Kadisdikpora Badung, Gusti Made Dwipayana, Selasa (20/8/2024).

Disdikpora memastikan jika aktivitas atau lembaga pendidikan yang dikelolah oleh WNA Ukraina di Tibubeneng itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Yang pasti itu tidak berizin. Kita masih cek keberadaanya, kita turunkan tim dari bidang PAUD,” jelasnya.

Dwipayana pun menjelaskan, jika ingin mendirikan lembaga pendidikan, maka wajib mengikuti segala ketentuan yang dipersyaratkan.

Apalagi memanfaatkan vila untuk lembaga pendidikan. “Vila secara fisik bukan sekolah, jelas itu tidak boleh. Izin untuk sekolah pun ada aturannya,” katanya.

Karena keterbatasan yang dimiliki, pihaknya pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan bila menemui hal demikian.

“Kita mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan kalau ada hal hal yang seperti itu,” harap Dwipayana.

Sementara Guru Besar Pariwisata Unud, Prof Dr. Drs I Putu Anom B.Sc, M.Par mengatakan kalau orang asing mengambil pekerjaan masyarakat lokal bukan cerita baru.

“Dari dulu sudah saya pantau. (orang asing mengambil pekerjaan masyarakarat lokal). Dan sudah saya omong terus terusan. Sudah hampir lima tahun lebih. Orang asing mengambil pekerjaan lokal itu bukan cerita baru,” katanya saat dihubungi Rabu (21/08/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *