SERANUSA.COM, DENPASAR, –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan pengecekan adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Tibubeneng, Kuta Utara.
Pengecekan dilakukan menindaklanjuti pemberitaan dan informasi masyarakat, vila di Tibubeneng yang dijadikan lokasi pendidikan anak usia dini (PAUD) secara ilegal.
Di sisi lain wakil rakyat (DPRD Badung) meminta pihak terkait segera memberantas secara seksama aktivitas ilegal yang dilakukan orang asing.
Pemkab Badung, Imigrasi, Polda Bali dan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) beserta tokoh masyarakat harus Segera turun lokasi dan bertindak.
“Saya sudah perintahkan Kabid Linmas (untuk melakukan pengecekan-red),” kata Kasatpol PP Badung,I Gusti Agung Ketut Suryanegara, senin (19/8/2024), seperti dilansir dari Pos Bali.
Namun demikian bagaimana hasilnya, pihaknya mengaku belum menerima laporan secara resmi dari petugas yang menangani laporan atau informasi dari masyarakat itu.
“Untuk laporannya belum, sebenar saya tanyakan dulu. Karena tadi saya juga minta untuk berkonsinyasi dengan dinas perizinan dan pendidikan,” ucpa Suryanegara
Sementara, anggota DPRD Badung dari Partai Gerindra, I Wayan Puspa Negara angkat bicara terkait dugaan warga negara asing (WNA) yang membangun sekolah dan mempekerjakan orang asing sebagai guru.
Politisi asal Legian yang juga Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali ini meminta Pemkab Badung, Imigrasi dan Polda Bali serta Tim Pengawasan Orang Asing segera turun ke lokasi guna memeriksa.
Apalagi menurut dia, pemerintah Badung harus segera bersikap karena terjadi penyalahgunaan akomodasi properti vila untuk kepentingan operasional sekolah.
“Yang jelas aturan vila peruntukannya untuk akomodasi bukan untuk sekolah. Tidak sesuai peruntukannya. Artinya kita minta supervisi, evaluasi, monitoring dari unit terkait (pemerintah, Imigrasi, Polda Bali) harus lebih agresif karena ada kelemahan di sini,” tegas Puspanegara, Senin (19/08/2024).
Dia menjelaskan, hal penting kedua yakni law enforcement (penegakan hukum) harus ditegakkan dengan benar. Akibat pembiaran tindakan orang asing seperti ini akan tumbuh seperti jamur di musim hujan.








