SINGARAJA, SERANUSA.COM – Desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menguat. Warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, meminta aparat penegak hukum segera mempercepat penanganan dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan. Lambannya proses hukum sejak laporan dilayangkan Juli 2025 lalu memicu kekecewaan warga hingga berujung pada penyegelan kantor perbekel.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra, Senin (22/12).
Perwakilan warga, Gede Artayasa, menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Ia menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat Buleleng menemukan indikasi penyimpangan dana desa dengan nilai mencapai Rp425.313.302.
BACA JUGA
Artayasa menegaskan, meskipun dana tersebut telah dikembalikan ke kas desa, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa proses hukum, akan menjadi contoh buruk bagi aparatur desa lainnya.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Nanti seolah-olah korupsi itu boleh, asal ketahuan tinggal dikembalikan. Lalu apa gunanya undang-undang dan hukum pidana?” tegasnya.
Atas dasar itu, warga mendesak Kejari Buleleng segera meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Bahkan, warga mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tak ada kejelasan.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi tugas kejaksaan jelas, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Unsur kesengajaannya jelas. Jika tidak ditindaklanjuti, kami sudah menyiapkan tujuh surat sampai ke Presiden,” ujarnya.
Terkait aksi penyegelan kantor perbekel, Artayasa menyebut hal itu merupakan puncak kekecewaan warga atas lambannya penanganan kasus. Ia mengaku situasi saat itu sangat emosional hingga dikhawatirkan memicu bentrokan.




