APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., dan dihadiri Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., dan dihadiri Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

SINGARAJA, SERANUSA.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng.

Penetapan ini menjadi tonggak akhir proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta akan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.

‎Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Buleleng telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dan menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar di Ruang Gabungan Komisi.

BACA JUGA

FSO Cinta Natomas Purna Tugas, Veteran Penjaga Ketahanan Energi Nasional

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan penetapan pada rapat paripurna tingkat akhir.

‎Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., dan dihadiri Bupati Buleleng, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

‎Dalam penyampaiannya, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicara A.A. Ketut Widia Putra memberikan rekomendasi agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rekomendasi diberikan setelah melalui serangkaian pembahasan baik internal DPRD maupun bersama pihak eksekutif. Hasilnya, tercapai persamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif terhadap substansi APBD 2026.

‎Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dalam Pendapat Akhir Bupati menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan APBD tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif dan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA

Pemkab Buleleng Terus Upayakan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

‎ “Atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama. Dengan pengesahan ini, APBD 2026 siap digunakan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Bupati Sutjidra.


‎Dalam struktur APBD yang disahkan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,606 triliun, atau turun 0,47% dari rancangan awal. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp2,84 triliun, atau turun 0,43% dari sebelum pembahasan.

‎Dengan struktur tersebut, APBD Buleleng Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp234,1 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.

‎Pada rapat yang sama, juga disampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, oleh Kadek Turkini, S.H. atas nama Bapemperda DPRD Buleleng.

‎Dalam laporan tersebut dijelaskan terdapat 16 Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda 2026, terdiri dari 11 Ranperda usulan eksekutif, 2 Ranperda inisiatif DPRD serta 3 Ranperda rutin terkait pengelolaan APBD

‎Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dengan demikian, APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *