Dilaporkan Pemilik Perusahaan, Manajer Marketing Properti Gede S Sebut Hanya Pengalihan Isu

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita. Foto ist
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita. Foto ist

SINGARAJA, SERANUSA.COM – Ramainya pemberitaan terkait dugaan penggelapan dana konsumen oleh seorang manajer marketing properti ternama asal Buleleng berinisial Gede S di wilayah hukum Polres Gianyar ditepis oleh yang bersangkutan.

Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (30/9/2025), Gede S menyebut laporan tersebut hanya sebagai pengalihan isu.


“Itu hanya pengalihan isu,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi sejumlah media mengenai laporan perusahaan yang mengadukan dugaan kehilangan dana konsumen properti ke pihak berwajib.


Meski demikian, Gede S enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Polda Bali Amankan Wanita asal Karangasem, Nekat Oplos Gas Subsidi


Di sisi lain, Polres Gianyar memastikan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Laporan pertama kali dibuat oleh pemilik perusahaan yang mengaku kehilangan dana konsumen senilai Rp10 juta.


“Untuk proses ditangani Sat Reskrim sudah dinaikkan ke sidik dengan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, Jumat (26/9/2025).


Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Gianyar mengaku hingga kini belum menerima berkas perkara dari penyidik. “Ini perkaranya masih di penyidik. Berkas belum masuk ke kejaksaan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan.


Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata, SH., menilai laporan awal yang masuk baru sebagian kecil dari persoalan.

“Nilai Rp10 juta ini hanya dari satu konsumen. Faktanya ada puluhan konsumen lain dengan modus serupa. Setelah ada penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” tegasnya.


Adapun laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, yang masuk pada 1 September 2025.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.


Baik konsumen maupun pihak perusahaan berharap kepolisian bersikap tegas, cepat, dan transparan, mengingat dugaan kerugian ditaksir cukup besar serta berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *