DENPASAR, SERANUSA.COM-Investor asing dan lokal di tanah air tak akan mudah menanamkan modal di Bali. Regulasinya akan diperketat. Integrasi perizinan mulai pusat dan Provinsi Bali serta kabupaten/kota akan selaras diterapkan.
Bahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), akan membentuk desk atau kanal khusus perizinan di Bali termasuk sistem pengurusan izin via Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA
Krisis BBM di Bali? Pertalite Kosong Sepekan, Antrean SPBU Mengular saat Galungan
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menyampaikan rencana pembukaan desk khusus pelayanan perizinan untuk Bali, guna mempercepat konsolidasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Desk ini akan menjadi kanal koordinasi penerbitan dan penertiban izin yang selama ini dianggap masih menyisakan sejumlah permasalahan teknis di lapangan.
“Konsolidasi pusat dan daerah harus cepat. Perizinan berisiko, termasuk yang melalui platform OSS (Online Single Submission,red), harus lebih terarah, terukur, dan dipercepat,” kata Wamen Todotua Pasaribu ketika bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat 14 November 2025 seperti dilansir dari rilis Pemprov Bali.
Wamen Todotua menegaskan perlunya keseimbangan antara masuknya modal asing dengan kontribusi yang signifikan kepada daerah.
BACA JUGA
“Kita harus menyeimbangkan sekaligus menertibkan para pemodal asing agar tidak hanya berbisnis, tetapi juga memberi kontribusi nyata untuk daerah dan negara,” ujarnya.
Cabut Ratusan Izin Investor Nakal yang Melanggar Kearifan Lokal dan Rugikan UMKM
Todotua juga memaparkan bahwa Kabupaten Badung menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Bali, dengan pertumbuhan PMA mencapai 102 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Asal investor terbesar dari Singapura, disusul Rusia, Australia, Perancis, dan Hongkong,” ujarnya.








