DENPASAR,SERANUSA.COM-Kuasa Hukum PT KLIN akan melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) ke pihak kepolisian usai perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, 19 dan 25 November 2025.
Laporan ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan warga serta penyebaran informasi yang dianggap merugikan citra perusahaan. Total ada tiga delik aduan yang siap diajukan, dengan salah satu ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kuasa Hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH, MH, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas karena tindakan LSM BMP dinilai telah melampaui batas dan berdampak pada pencemaran nama baik perusahaan.
“Kami segera melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) atas dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan surat, dan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Ketiga delik ini sudah kami siapkan,” ujar Putu Eka, Senin (17/11/2025).
BACA JUGA
Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan LSM tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 310 ayat (2) KUHP terkait pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000,- (empat Juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian, Pasal 236 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 65 jo. Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3).
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).Tidak menutup kemungkinan bila nantinya ada pengembangan Pasal dan jugapelaporan dari warga sekitar yang merasa dirugikan,” tegas Putu Eka yang juga dosen hukum di Universitas Ngurah Rai.
Putu Eka menjelaskan, terkait isu bahwa masyarakat menandatangani penolakan terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3 PT. KLIN yang sebagaimana termuat dalam surat LSM Bina masyarakat pengambengan yang disertai dengan tanda tangan warga, hal tersebut tidak benar.








