JEMBRANA, SERANUSA.COM-Polemik laporan penolakan terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, memasuki babak baru.
Dalam pertemuan klarifikasi di Sekretariat PT KLIN di Desa Pengambengan, Sabtu (22/11), pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) menegaskan lembaganya tidak pernah mengajukan laporan penolakan warga ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana ramai diberitakan.
Klarifikasi dihadiri Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus. Dadir juga dalam pertemuan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH., MH., CLA., CBLC.
Pada klarifikasi tersebut, para pengurus BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM BMP dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No AHU 0004312.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pendirian Perkumpulan Bina Masyarakat Pengambengan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 09 Mei 2022.
Dari legalitas yang ditunjukkan kepada wartawan, pada Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM tercantum Susunan Organ Perkumpulan yakni Misdari sebagai Ketua, Daeng Abdul Hamid sebagai Sekretaris, Firdaus Rasyidi sebagai Bendahara dan Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA sebagai Ketua Pengawas.
BACA JUGA
Diketahui Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA adalah juga sebagai Direktur PT Bali Marino Services (BMS), perusahaan yang juga bergerak dalam bidang pengelolaan limbah B3 di Pengambengan.
Ketua LSM BMP, Misdari, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan ke kementerian dengan mengatasnamakan lembaganya dan mencatut 100 nama warga Pengambengan.
“Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini. Yang menyebut nama masyarakat Pengambengan 100 orang itu menolak. Dan nama nama masyarakat dibawa ke kementerian Lingkungan Hidup katanya. Itu di luar sepengetahuan kami,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini.








