LKBPH PWI Pusat: Tindak Tegas Polwan Intimidasi Jurnalis, Polda Bali Wajib Tuntaskan 6 LP Dede

LKBPH PWI Pusat: Polda Bali Wajib Tindak Polwan Propam Intimidasi Wartawan Radar Bali, Tuntaskan 6 LP Dede. foto ist
LKBPH PWI Pusat: Polda Bali Wajib Tindak Polwan Propam Intimidasi Wartawan Radar Bali, Tuntaskan 6 LP Dede. foto ist

JAKARTA,SERANUSA.COM- Ketua Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat, Rukmana, menyoroti serius ulah Polwan Polda Bali Aipda Putu EA.

Sebab, anggota Propam bersama kekasih hatinya yang terlibat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial INS alias Dede, yang mengaku sebagai wartawan dan kini tengah menghadapi enam laporan di Polda Bali, nekat intimidasi Andre wartawan Radar Bali.

Menurutnya, aksi nekat dilakukan pasangan kekasih hatinya merugikan jurnalis tersebut secara pribadi, namun juga dapat mencoreng integritas profesi pers.

BACA JUGA

Ngaku Wartawan dan Diduga Catut Mabes Polri, Dede Dilaporkan Atas Enam Dugaan Tindak Pidana, Polda Bali: sudah Periksa Saksi-saksi

Karena itu, ia mendorong Polda Bali tindak tegas polwan tersebut, dan proses perkara secara tegas, profesional, dan transparan terkait sejumlah laporan yang membelit lelaki sapaan Dede.

“Jika benar ada unsur pengancaman, pemerasan, serta penyebaran informasi palsu yang merugikan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE jika penyebaran dilakukan melalui media digital,” ujar Rukmana, yang akrab disapa Ade, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Ade juga menilai dugaan penggunaan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota Mabes Polri merupakan bentuk intimidasi yang serius. Tindakan tersebut, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai penipuan dan upaya menakut-nakuti masyarakat secara melawan hukum.

BACA JUGA

PENA NTT Bali Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Wartawan Koleksi 6 LP dan Polwan Polda Bali

“Mengaku sebagai wartawan untuk menekan, mengancam, dan meminta uang jelas merupakan penyalahgunaan profesi serta pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Wartawan sejati tidak memeras, apalagi mengintimidasi,” tegas advokat Peradi-SAI ini.

Ade berharap Polda Bali dapat menuntaskan seluruh laporan yang telah masuk ke SPKT secara menyeluruh dan terbuka, mengingat jumlah laporan terhadap INS telah mencapai enam, dan mayoritas korban menyebut modus yang serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *