DENPASAR, SERANUSA.COM-Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali kecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis Bali (Radar Bali) oleh oknum DD yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan dan Pencatut Nama Bareskrim Mabes Polri serta Polwan Aktif di Propam Polda Bali di area publik, Selasa 1 Juli 2025.
Tindakan dua oknum tersebut dinilai menghambat kinerja pers dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers no 40 tahun 1999.
“PENA NTT Bali mengecam kasus intimidasi terhadap wartawan di ruang publik yang justru merendahkan profesi jurnalis.
BACA JUGA
Kinerja insan jurnalis telah diatur sesuai UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton Rabu 2 Juli 2025 di Cafe Pica Sudirman Denpasar.
Apollo menegaskan PENA NTT Bali akan membela jurnalis Radar Bali Andre karena dia bagian dari perkumpulan ini. Andre termasuk anggota pada divisi advokasi dan hukum. Turut hadir mengadvokasi kejadian ini Ketua dan Anggota Divisi Hukum Gabriel Nano Bethan, Charlie Usfunan, Reza Kelo dan sejumlah pengurus.
“Kami sudah melihat semua bukti video dan rekaman suara, kami apresiasi Andre karena tetap tenang, tidak emosi dan terpancing meski diintimidasi DD dan Polwan Polda Bali. Bahkan sampai menyerang dengan kata kata menyakitkan di bagian pribadi, Andre tetap tenang,” kata Apollo.
Selanjutnya, ia mengaku terkejut ketika membaca di media online dan medsos terdapat narasi yang dipelintir dan menyudutkan Andre.
“PENA NTT Bali akan melaporkan kedua oknum tersebut ke polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan ITE,” tegas Apollo.
Apollo juga menjelaskan, PENA NTT Bali telah merangkum informasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, bahwa sedikitnya enam laporan tindak pidana dugaan pemerasan, pencemaran nama baik dan pengancaman telah masuk yang diduga dilakukan oknum DD.
BACA JUGA








