Pelanggaran Terjadi di Warung Jowet Kintamani, Tim Temukan saat Sidak Gas Subsidi di Bangli

Tim gabungan Pemprov Bali sidak penyalagunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Bangli, Senin 9 Desember 2024. FOTO Pemprov Bali
Tim gabungan Pemprov Bali sidak penyalagunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Bangli, Senin 9 Desember 2024. FOTO Pemprov Bali

SERANUSA.COM,BANGLI-Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri Pemprov Bali, Pertamina, dan pemerintah kabupaten/kota di Bali, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan LPG 3 kg bersubsidi di seluruh wilayah di Pulau Dewata.

Sidak digelar Senin (9/12) di Kabupaten Bangli ini bertujuan memastikan gas subsidi tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan pelaku UMKM.

Ternyata, dalam pemantauan itu tim menemukan penyalahgunaan gas subsidi di Warung Jowet Kintamani untuk kebutuhan usaha. Tim menemukan pelanggaran di kawasan destinasi wisata Bangli itu.

Tim pengawas langsung beri teguran. Langkah pertama yakni memberikan edukasi dan meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan untuk berhenti menggunakan gas bersubsidi

Kegiatan ini diawali dengan inspeksi di SPBE PT Windhu Sari Gas, Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Bangli.

Selanjutnya, tim melakukan sidak di sejumlah lokasi usaha di kawasan Batur, Kintamani, seperti Warung Jowet dan Kafe Okuta.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menyatakan pengawasan ini tidak hanya untuk memastikan distribusi LPG sesuai aturan, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kami mengecek kelengkapan tabung agar memenuhi standar keamanan dan mencegah praktik ilegal seperti pengoplosan,” ujar Pasek dalam keterangan resmi Pemprov Bali.

Di SPBE PT Windhu Sari Gas, tim tidak menemukan pelanggaran berat seperti kekurangan berat tabung atau pengoplosan.

Namun, beberapa kelalaian menjadi catatan, termasuk tabung yang langsung dimuat tanpa pengecekan kebocoran dan segel penutup yang terlalu longgar.

“Semua tabung memenuhi standar SNI. Namun, keamanan segel perlu ditingkatkan untuk menjaga keaslian dan kualitas tabung,” tegas Pasek.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, juga menyoroti pentingnya mematuhi prosedur untuk melindungi hak konsumen.

“SPBE wajib memastikan kualitas, kuantitas, dan keamanan produk. Kelalaian dalam pengisian ulang harus dihindari. Jika ada kendala teknis, gunakan alternatif seperti bak air untuk pengecekan kebocoran,” kata Zico.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *