DENPASAR, SERANUSA.COM– Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada area perhutanan sosial melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.
Sesuai edaran tersebut, diinstruksikan kepada para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Minggu (12/10).
BACA JUGA
Rentin menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tetap terpelihara dan tidak mengalami perubahan fungsi.
Di samping itu, juga sebagai bentuk pengendalian terhadap dinamika pengelolaan perhutanan sosial di tingkat tapak agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemanfaatan hutan yang dapat dilaksanakan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menurutnya, hanya mencakup kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.








