DENPASAR,SERANUSA.COM-Dua pemuda asal Jembrana Bali mencoret bendera merah putih menggunakan cat jenis pilox. Mereka melakukan aksi vandalisme itu akibat dikuasai pengaruh alkohol jenis arak. Kedua pemuda mengaku terprovokasi setelah menonton postingan di media sosial (medsos).
Setelah melakukan aksi vandalisme merah putih, keduanya kabur ke Denpasar dan Badung. Tim Polda Bali dan Polres Jembrana meringkus keduanya di Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar.
Saat Konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa quick respon dan gerak cepat Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari 4 jam berhasil ungkap kasus Vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih, rabu 20/11/2025.
BACA JUGA
Kronologi Lengkap Penurunan Bendera Merah Putih dan Pencoretan
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Polda Bali menjelaskan Kasus Vandalisme terjadi pada selasa 18 november 2025, sekitar pukul 23.00 wita, dengan TKP di taman kota Jembrana dan Tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar. Kedua pelaku berinisial KAKP alias andy, laki-laki 25 tahun asal jembrana dan KAC alias arai, laki-laki 24 tahun asal jembrana.
Kejadian berawal dari pelaku an. KAC dan KAKP, sering melihat unggahan berita terkait pengesahan “RKUHAP” di akun Instagram. Dimana menurut kedua pelaku khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong.
Sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pilox.








