Penjara 5 Tahun dan Denda 500 Juta Ancaman Hukuman Dua Pelaku Vandalisme Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap di Jimbaran dan Pemogan

vandalisme merah putih di jembrana ditangkap polda Bali. FOTO Polda Bali
vandalisme merah putih di jembrana ditangkap polda Bali. FOTO Polda Bali

DENPASAR,SERANUSA.COM-Dua Pelaku vandalisme (tindakan mendoret dan merusak) bendera merah putih di Jembrana Bali langsung ditangkap aparat gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari empat jam.

Kedua pelaku ditangkap di Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar usai kejadian Selasa 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 wita, di taman kota Jembrana. 

Kedua pelaku berasal dari Jembrana bernama   KAKP alias andy, laki-laki 25 tahun asal jembrana dan KAC alias arai, laki-laki 24 tahun asal jembrana. Kini keduanya akan menjalani proses hukum dengan ancaman penjara lima tahun dan denda 500 juta.

BACA JUGA

Polisi Diminta Usut Tuntas Dalang Penolakan PT KLIN, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sebut Pencatut Nama Ketua LSM Tak Bisa Baca Tulis

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009.  Barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000,” jelas Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H., Saat dalam Konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Kamis 20 November 2025. 

BACA JUGA

Investor Wajib Tahu, Ratusan Izin Dicabut Gegara Langgar Kearifan Lokal Bali, Pulau Dewata akan Miliki Kanal Khusus Perizinan

Menurut Polda Bali, dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak. Kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” pada postingan akun instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa 1 Bendera Merah Putih, 1 kaleng cat pilox warna silver, 1 unit sepeda motor honda scoopy dan 2 unit HP,” jelas Polda Bali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *