DENPASAR, SERANUSA.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Fida dari Kejari Denpasar dalam sidang, Selasa, 28 Juli lalu menuntut Theodorus Bani, sopir truk tangki air dalam kecelakaan lalulintas di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, Badung dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tim kuasa hukum terdakwa Theodorus Bani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpuan Jurnalis (PENA) NTT, Bali, menyatakan, tuntutan pidana penjara selama empat tahun yang diajukan Jaksa tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.
BACA JUGA
“Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, tersebut,” tegas Yarianto Telaumbanua, anggota tim LBH PENA saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan Selasa, 4 Agustus 2026.
Tim penasihat hukum Edward Pangkahila, SH., MH., Charlie Y. Usfunan, SH., MH., Anderson Benyamin Sula, SH., dan Yarianto Telaumbanua, SH., menilai kecelakaan yang menewaskan Patrick Hanggono, Rory Max Hanggono, dan Nathan Mark Hanggono dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain yang tidak dijadikan pertimbangan secara utuh oleh penuntut umum.
“Dalam perkara ini tidak tepat apabila seluruh kesalahan dibebankan kepada terdakwa. Fakta persidangan justru menunjukkan adanya dugaan kontribusi dari pihak lain serta kondisi sarana lalu lintas yang patut menjadi perhatian,” demikian salah satu pokok pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum.








