SINGARAJA, SERANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menandatangani nota kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dan Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan, di Kantor Bupati Buleleng, Rabu (22/10).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance).
Bupati Sutjidra menegaskan, nota kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Buleleng untuk membangun pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan akuntabel.
BACA JUGA
Sekda Suyasa Ajak Seluruh Pihak Bergerak Tuntaskan Perekaman KTP-el Tahun 2025
Ia menilai kolaborasi dengan Kejaksaan sangat dibutuhkan dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam jalannya pemerintahan tentu ada berbagai persoalan yang mungkin timbul, terutama terkait kebijakan daerah. Di sinilah kami berharap adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Sutjidra.
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan tidak hanya bersifat sementara, melainkan dapat berkelanjutan seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Semoga ke depan kerja sama ini tidak hanya berlangsung satu tahun, tetapi dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan masyarakat yang semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan, pendampingan dari Kejaksaan menjadi sangat penting agar setiap kebijakan tetap sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemkab Buleleng menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk dukungan nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan adanya pendampingan dari Kejari, pemerintah daerah dapat mengantisipasi potensi permasalahan hukum sejak dini serta meminimalisasi risiko kerugian negara maupun daerah.








