Polisi Selamatkan 447 Jiwa di Lagian Bali, Dua Pelaku Edarkan 65.028 Butir Obat keras dan Psikotropika, Dua Pelaku ditangkap 

Polri menangkap dua pelaku penjual obat keras 65 ribu-an senilai Rp 2 Miliar. Polisi berhasil nangkap dua pelaku dan selamatkan 447 jiwa. Foto ist Polri
Polri menangkap dua pelaku penjual obat keras 65 ribu-an senilai Rp 2 Miliar. Polisi berhasil nangkap dua pelaku dan selamatkan 447 jiwa. Foto ist Polri

BADUNG, SERANUSA.COM-Polisi Polri melalui Polda Bali  berhasil menyelamatkan 447 jiwa di Legian Badung Bali.

Dua pelaku edarkan 65.028 butir obat keras Psikotropika di wilayah Badung Bali. Kini dua pelaku di tangkap. Pelaku berasal dari NTB dan Jawa Timur. 

Obat-obatan yang diedarkan tanpa izin dan bernilai hampir Rp 2 Miliar. 

BACA JUGA

Menko Airlangga Hartarto Apresiasi Upaya Cepat Koster Tangani Banjir dan Korban, Siap Dukung Pembangunan Bali

Dilansir dari divisi humas Polri, dijelaskan 

Polri melalui Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin bernilai hampir Rp2 miliar. 

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi di kawasan Legian, Badung, dan mengamankan dua tersangka asal NTB dan Jawa Timur. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 65.028 butir obat keras dan psikotropika berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

 Modus kedua tersangka adalah menjual obat keras tanpa resep dokter untuk meraup keuntungan besar.

Kasus ini ditangani Ditresnarkoba Polda Bali dan kedua pelaku kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Berkat pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman obat berbahaya tersebut,” tegas Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., Kamis (25/9).(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *