SERANUSA.COM,DENPASAR-Organisasi pers dan pekerja media di Bali bersatu dan bergerak menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Aksi penolakan digelar di Kantor DPRD Bali, Selasa 28 Mei 2024 pukul 10.00 WITA.
Aksi gabungan ini diperkirakan akan dihadiri ratusan pekerja media. Karena dimotori organisasi pers sekaliber Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jejaring media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali.
BACA JUGA:
Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja (EDO) secara pribadi menyerukan aksi ini. Menurut penguji UKW Dewan Pers ini, aksi tolak revisi UU Penyiaran merupakan Panggilan Nurani Wartawan Demi menjaga marwah Kebebasan Pers di Indonesia.
“Saya pikir Ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan Marwah kebebasan pers. Setidaknya ada 3 pasal yang menurut saya bila diaplikasikan akan mengiris kebebasan pers,” tegas pria yang akrab disapa Edo ini.
Pengurus PWI Bali ini menjelaskan, pertama pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan KPI sebagai lembaga pemerintah non departemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streaming dan podcast.
“Semula KPI hanya mengawasi TV dan Radio,” ucapnya.
BACA JUGA:
Dr. Ir. Ni Ketut Karyati: Soal Infrastruktur di Bali, Tak Ada Kata Lain Wayan Koster Luar Biasa
Kedua kata Edo, pasal 8a. Pasal ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999.
Ia menambahkan, ketiga pasal 50 b ayat 2 yaitu tentang larangan terhadap pers untuk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi.
“Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS),” katanya.
Selain itu, menurut Edo masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers. Karena itu ia mengajak rekan-rekan agar mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak RUU revisi UU Penyiaran ini.








